Buka berita dari mbah bonsai bonsaibiker.com ada berita menarik. Menariknya adalah undang-undang mengenai polisi tidur atau sekarang populer dengan julukan speed trap. Ternyata bikin poldur ini gak sembarangan, ada tata caranya gak sekedar bikin. Dari ketinggian, lebarnya dan lainnya pokoknya gak sembarangan. Bila sembarangan bisa kena pidana! Jujur saja kalau perkara ini Risdiken setuju karena sering ban gampang cepet isi angin karena sering hajar poldur yang ukurannya gak wajar dan terlalu banyak. Malahan tiap 1 meter di kasi poldur juga ada! Alamak, bilang saja gak boleh lewat dari awal kalau gini.
Ya di undang-undang kalau gak sesuai anjuran pemerintah dan mengakibatkan kendaraan rusak ya pidana. Pasang poldur biasanya di jalan kecil atau jalan desa biar gak di buat ngebut. Ya fine-fine saja karena gak ada poldur ya kebanyakan ngawur kalau jalan motornya. Karena itu poldur perlu banget, tapi sayaratnya jangan keterlaluan. Hukum pidana atau denda Rp.25 juta jadi pilihan bagi pelanggar undang-undang ini. Semoga saja terelalisasi karena banyak di negri ini padang poldur tapi ngawur. Mobil motor bisa cepet rusak beberapa partnya. Salam bikers salam persaudaraan, apapun motor dan merknya bikers adalah saudara!
No comments:
Post a Comment